Friday, June 15, 2007

MENUNDA AQIQAH

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb

ustadz mo tanya

1. Aqiqah dlm syariat islam di sunnahkan 7 hr setelah lahir, Bisakah aqiqah itu di tunda tuk menunggu cuplak pusar si bayi? karena biasanya tradisi cuplak pusar diadakan selamatan.

2. bolehkah daging kambing dari aqiqah itu dimakan dan di nikmati oleh orang tua si bayi and keluarganya ?

WassalamualaikumArief amarullah


Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin Wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya’ wal Mursalin, wa ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du:

Sebaiknya aqiqah memang dilaksanakan pada hari ketujuh berdasarkan hadis Rasulullah saw, "

الغلام مرتهن بعقيقة تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه "

“Anak tergadai dengan akikahnya.
Ia disembelihkan hewan pada hari ketujuh dan rambutnya dicukur.” HR al-Tirmidzi.

At-Tirmidzi juga meriwayatkan bahwa Nabi saw. memerintahkan untuk memberi nama kepada anak pada hari ketujuh serta mengaqiqahkannya. Jika aqiqah tersebut--karena udzur tertentu--tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari keempat belas. Jika tidak bisa dilakukan pada hari keempat belas, maka pada hari kedua puluh satu. Hal ini sebagaimana pandangan kalangan Hambali berdasarkan riwayat Aisyah ra. Sementara, kalangan Syafii berpendapat bahwa sebaiknya ia dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Kalau tidak dilakukan pada hari ketujuh maka dilaksanakan kapan saja bahkan meskipun si anak sudah baligh. Dari semua pendapat fukaha dapat disimpulkan bahwa waktu terbaik pelaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh kelahiran. Karena itu, hendaknya tidak ditangguhkan kepada waktu lain kecuali ada udzur. Namun, jika udzur atau halangannya karena ingin menyesuaikan dengan waktu lepasnya tali pusar, berarti Anda melepaskan kesempatan yang sangat berharga untuk mengikuti sunah Rasul saw. dengan mengikuti tradisi yang tidak beralasan dan tidak mempunyai landasan agama. Selanjutnya, daging akikah boleh dinikmati oleh orang tua dan keluarga sendiri. Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah ra., “Sunnahnya adalah dua kambing yang sepadan untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak utuh dengan tanpa mematahkan tulangnya. Lalu ia dimakan, diberikan, dan disedekahkan pada hari ketujuh.” (HR al-Hakim). Teknisnya, sepertiga disedekahkan kepada tetangga dan fakir miskin, sepertiga lagi untuk menjamu kerabat dan teman-temannya, dan sepertiga lagi untuk dimakan sendiri.

Wallahu a’lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb.



sumber dari syariahonline.com

1 Komentar:

Pada 20 October, 2011, Anonymous Aqiqah Murah Jabodetabek berkata...

"Kalau mau baca-baca artikel tentang aqiqah bole di sini loh http://aqiqahmurah-jabodetabek.blogspot.com/ :)
Atau kalau mau beli Kambing Aqiqah juga bisa :)"

 

Post a Comment

<< Home